Perpanjangan Izin FPI Terganjal Ideologi? Kemendagri Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum meneliti secara mendalam apakah ada penyimpangan dari Front Pembela Islam (FPI), sehingga surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai sebuah ormas belum juga diperpanjang.
Menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo, pihaknya sampai saat ini masih menunggu FPI melengkapi seluruh persyaratan.
"Kami belum melihat itu (dugaan penyimpangan). Maksudnya, sekarang kan baru persyaratan-persyaratan dulu (yang ditinjau)," ujar Soedarmo di Jakarta, Selasa (30/7).
Demikian juga saat ditanya apakah anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI sesuai dengan prosedur yang berlaku, Soedarmo juga menyatakan hal senada.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kemendagri soal Perpanjangan Izin FPI
"Kami kan belum detail begitu. Belum diverifikasi secara detail, tetapi kami melihat, misal AD/ART sudah ada tanda tangan belum," ucapnya.
Menurut Soedarmo, karena AD/ART belum ditandatangani, maka Kemendagri terpaksa mengembalikan pengajuan permohonan FPI untuk dilengkapi terlebih dahulu. "Kan belum ada tanda tangan, makanya kami kembalikan. Ini kan masih verifikasi tahap awal," ucapnya.
Soedarmo lebih lanjut menyatakan, ada sekitar 20 berkas yang harus dipenuhi sebagai syarat pengajuan perpanjangan SKT sebuah ormas.