Perpanjangan Masa Jabatan Kades bukan Jaminan Keberhasilan Membangun Desa
jpnn.com, JEMBER - Pakar kebijakan publik Universitas Jember (Unej) Hermanto Rohman menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) tidak akan menjamin keberhasilan membangun desa.
Hal itu disampaikan Hermanto merespons tuntutan kades yang meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun melalui revisi UU Desa.
"Alasan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan, serta politik di desa dengan biaya politik yang lebih efisien dalam memperpanjang jabatan kepala desa 9 tahun, itu sama saja tidak akan memiliki makna," ujar Hermanto di Jember, Kamis (19/1).
Menurut dia, keberhasilan, kestabilan, dan kesuksesan pembangunan desa bukan hanya masalah waktu, melainkan tergantung dari kemampuan kepala desa menyusun perencanaan yang matang dan gagasan terobosan inovasi membangun desa.
"Kades dinilai berhasil karena perencanaan yang matang dan gagasan terobosan inovasi dari sosok kepala desa yang kemudian diimplementasikan dengan ketaatan dan eksekusi yang matang. Selama ini, hal itu belum maksimal," tutur Hermanto.
Dia menyebut pemerintahan desa saat ini masih di bawah kendali sosok kepala desa yang kuat, dan parahnya juga tidak sebanding dengan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mampu menjadi penyeimbang dan kontrol bagi pembangunan desa.
Jika desa menemukan sosok kades yang kinerjanya baik dari sisi perencanaan, implementasi bahkan pertanggungjawaban kades yang bagus dan inovatif, serta diimbangi peran BPD yang maksimal, maka waktu 9 tahun akan memberi garansi terhadap pembangunan desa yang baik.
"Jika sebaliknya maka masyarakat akan makin lama menunggu tidak adanya perubahan dan perbaikan di desa," ujar dosen administrasi negara FISIP Unej itu.