Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bang Saleh: Fraksi PAN Mendukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Jumat, 23 Juni 2023 – 17:04 WIB
Bang Saleh: Fraksi PAN Mendukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun - JPNN.COM
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay soal masa jabatan kades 9 tahun. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PAN DPR RI mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay menyampaikan fraksinya mengikuti secara saksama dan serius pembahasan revisi UU No. 6/2014 Tentang Desa (revisi UU Desa).

Substansi yang berkenaan dengan peningkatan kualitas aparatur desa dan program-program pemberdayaan masyarakat desa menurutnya harus menjadi fokus perhatian. Sebab, kedua hal itulah yang menjadi dasar perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Dalam konteks itu, Fraksi PAN mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun," ujar Saleh melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6).

Dia menyebut pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah. Perpanjangan masa jabatan kades diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat.

"Yang penting, pemilihan kepala desanya dibuat demokratis. Semua masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih. Sedapat mungkin, prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa," tutur ketua DPP PAN itu.

Saleh menilai jika pemilihan keseringan, dikhawatirkan terlalu sering pula kontestasi. Maka, kades lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi.

"Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya. Kami juga mengusulkan agar masa bakti kades paling sedikit dua periode," ujarnya.

Saleh Partaonan Daulay menyebut Fraksi PAN DPR mendukung masa jabatan kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Begini argumentasinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News