Perpanjangan Masa Pelunasan BPIH Reguler Dibuka
Kesempatan Untuk 11.576 Jamaah yang Belum MelunasiRabu, 07 September 2011 – 07:28 WIB
Cepi lantas mengingatkan, setelah calon jamaah haji melunasi BPIH untuk segera mendaftar ulang ke kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota setempat. "Maksimal tiga hari setelah pelunasan," kata dia. Cara ini dilakukan digunakan untuk menunjang verifikasi pelunasan BPIH.
Selain mengingatkan para calon jamaah haji reguler, Cepi juga berharap supaya para calon jamaah haji khusus juga segera melunasi BPIH. Catatan terakhir pada penutupan gelombang pertama menyebutkan, calon jamaah haji yang belum melunasi BPIH berjumlah 16.742 orang. Dengan kuota sejumlah 17 ribu, maka masih ada 258 calon jamaah haji khusus yang belum melunasi BPIH.
Berikut ranking pelunasan BPIH terbesar di tingkat provinsi yang dirangkum pada penutupan pelunasan gelombang pertama. Posisi pertama diduduki Provinsi Jawa Barat sebanyak 35.424 orang dari total kuota 37.366. Selanjutnya disusul Provinsi Jawa Timur dengan 31.659 orang (kuota 33.935), Provinsi Jawa Tengah dengan 28.447 orang (kuota 29.435), Provinsi DKI Jakarta dengan 6.458 orang (kuota 7.034), dan Provinsi Bali dengan 599 orang (kuota 636).