Perpanjangan Pensiun PNS Tidak Perlu Menunggu PP
Sabtu, 25 Januari 2014 – 07:09 WIB
JAKARTA - Ketentuan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS semakin dekat. Ketentuan perpanjangan karena terbitnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu, berlaku sejak 1 Februari mendatang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan petunjuk teknis aturan baru itu.
Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, petunjuk teknis yang dikeluarkan BKN sudah memuat peraturan baru BUP PNS secara detail. "Untuk memperjelas lagi, bahkan kami sisipkan juga contoh-contoh kasusnya," kata dia kemarin.
Haryomo berharap petunjuk teknis ini segera dipelajari instansi pusat maupun daerah. Sehingga ketika pemberlakuan perpanjangan BUP PNS dijalankan per 1 Februari, tidak ada lagi ganjalan di tingkat bawah.