Perpanjangan Sultan HB X Tak Salahi UU
Rabu, 08 Oktober 2008 – 13:17 WIB
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menambahkan, agar tidak terlalu salah dari segi UU mengingat masa jabatan kepala daerah hanya dua periode maka pemerintah menggunakan istilah perpanjangan dan bukan pengangkatan. Karenanya melalui Keppres Nomor 86/P Tahun 2008 tanggal 7 Oktober 2008, Presiden memperpanjang jabatan Sultan HB X dan Pakualam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
"Dengan substansi ini, istilah perpanjangan itu dirasa yang paling pas. Dari sisi dasar hukum, sepanjang itu dikeluarkan oleh Presiden, ya sah-sah adanya. Inilah dasar pemikirannya, yang penting legitimasinya jelas wong yang mengeluarkan presiden," tandas Mardiyanto.