Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perpanjangan Sultan HB X Tak Salahi UU

Rabu, 08 Oktober 2008 – 13:17 WIB
Perpanjangan Sultan HB X Tak Salahi UU - JPNN.COM
Mendagri Mardiyanto menyalami Sultan Hamengku Buwono X usai penyerahan Keppres perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY. Foto : Dok Puspen Depdagri
Tentang lamanya masa perpanjangan hingga tiga tahun bagi Sultan HB X sebagai Gubernur DIY, Mardiyanto menjelaskan, diharapkan dalam kurun waktu tiga tahun ke depan RUU Keistimewaan Jogja dapat segera dituntaskan. Mardiyanto menjanjikan pembahasan RUUK DIY akan menjadi prioritas Pemerintah.

"Saya telah sampaikan ke DPR untuk mempriorotaskan pembahasan dan penyiapan Undang-undang Keistimewaan Jogja dan tetap mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang selama ini berkembang untuk menyempurnakan bobot UU ini," tandasnya.

Yang pasti, sambung mantan Pangdam IV Diponegoro ini, dengan perpanjangan masa jabatan Sultan HB X sebagai Gubernur dan Pakualam IX sebagai wakil gubernur maka tidak akan ada kekosongan penangungjawab pemerintahan di Jogja UU ini.

Pada kesempatan sama, Sultan HB X menegaskan, baik dirinya ataupun Pakualam IX mengaku dapat menerima keputusan pemerintah memperpanjang masa jabatan gubernur/wakil gubernur DIY selama tiga tahun tersebut. "Kami berdua harus bisa mengantarkan aspirasi masyarakat DIY ke pemerintah lewat legislative, bagaimana sebaiknya kepentingan pemerintah dan masyarakar tentang bentuk UU kesitimewaan DIY itu," ulasnya. (ara/JPNN)

JAKARTA – Meski perpanjangan jabatan Gubernur tidak ada aturannya dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, namun Menteri Dalam Negeri

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close