Perpanjangan Sultan HB X Tak Salahi UU
Rabu, 08 Oktober 2008 – 13:17 WIB
"Saya telah sampaikan ke DPR untuk mempriorotaskan pembahasan dan penyiapan Undang-undang Keistimewaan Jogja dan tetap mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang selama ini berkembang untuk menyempurnakan bobot UU ini," tandasnya.
Yang pasti, sambung mantan Pangdam IV Diponegoro ini, dengan perpanjangan masa jabatan Sultan HB X sebagai Gubernur dan Pakualam IX sebagai wakil gubernur maka tidak akan ada kekosongan penangungjawab pemerintahan di Jogja UU ini.
Pada kesempatan sama, Sultan HB X menegaskan, baik dirinya ataupun Pakualam IX mengaku dapat menerima keputusan pemerintah memperpanjang masa jabatan gubernur/wakil gubernur DIY selama tiga tahun tersebut. "Kami berdua harus bisa mengantarkan aspirasi masyarakat DIY ke pemerintah lewat legislative, bagaimana sebaiknya kepentingan pemerintah dan masyarakar tentang bentuk UU kesitimewaan DIY itu," ulasnya. (ara/JPNN)