Perpendek Masa Kerja PNS Jadi 50 Tahun
Pemerintah Sempurnakan Sistem Gaji PensiunRabu, 02 Maret 2011 – 04:48 WIB
![Perpendek Masa Kerja PNS Jadi 50 Tahun Perpendek Masa Kerja PNS Jadi 50 Tahun - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Jimly menjelaskan, di usia 50 tahun pensiunan PNS masih memiliki tenaga untuk memulai usaha baru. Selain memanfaatkan tenaga, juga bisa memanfaatkan jaringan atau relasi yang sudah terbangun selama dia bekerja sebagai PNS. Jimly mengatakan, masa pension selama ini masih menjadi mimpi buruk bagi para PNS. Kejadian ini merupakan indikator banyak PNS yang belum siap untuk mandiri.
Selama ini, bekerja sebagai PNS masih menjadi idola di daerah-daerah. Anggapan tersebut muncul karena menjadi PNS bakal terjamin masa tuanya dengan uang pensiunan. "Anggapan itu tidak sepenuhnya benar. Uang pensiun tidak bisa diandalkan tanpa produktivitas," ujar mantan Ketua Mahkaman Konstitusi itu.
JAKARTA - Masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diusulkan diperpendek. Dari yang semula berdurasi 55-58 tahun, diusulkan menjadi 50 tahun. Usulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Pembalak Liar Buronan Kejati Sultra Ditangkap Intel Kejagung
Rabu, 03 Juli 2024 – 23:52 WIB - Humaniora
Kasih Kejutan, Close To Breathe Giveaway Gitar Saat Tampil di Jakarta Fair 2024
Rabu, 03 Juli 2024 – 22:18 WIB - Humaniora
Berantas Judi Online, Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi Baru
Rabu, 03 Juli 2024 – 21:37 WIB - Humaniora
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Tertarik Pelajari Pengelolaan SDM di Tiongkok
Rabu, 03 Juli 2024 – 21:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Mbak CAT Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buka Suara, Begini Kalimatnya
Rabu, 03 Juli 2024 – 21:06 WIB - Nasional
Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Mbak CAT, Ketua KPU: Terima Kasih DKPP
Rabu, 03 Juli 2024 – 21:32 WIB - Pilkada
Bakal Calon Bupati Kampar Pebriyan Winaldi Bagikan Makanan Bergizi kepada Anak-Anak
Rabu, 03 Juli 2024 – 20:01 WIB - Kriminal
Keponakan di Bangkalan Tewas Mengenaskan di Tangan Pamannya Sendiri
Rabu, 03 Juli 2024 – 20:42 WIB - Hukum
Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri
Rabu, 03 Juli 2024 – 20:34 WIB