Perpendek Masa Kerja PNS Jadi 50 Tahun
Pemerintah Sempurnakan Sistem Gaji PensiunRabu, 02 Maret 2011 – 04:48 WIB
Perubahan yang diharapkan Kemen PAN dan RB tadi adalah seluruh PNS menyisakan 4,75 persen gajinya untuk iuran pensiun. Besaran prosentase tersebut, tentunya tidak bisa sepenuhnya menutupi pembayaran uang pensiun. Tetapi, minimal bisa mengurangi beban APBN. Mangindaan mencatat, pengeluaran negara untuk membayar uang pensiun PNS mencapai Rp 43 triliun. "Sekarang perlu sekali memupuk dana pensiun dari sumber iuran pemberi kerja dengan PNS," terang Mangindaan.
Kemen PAN dan RB memiliki prinsip lain untuk menyukseskan penyempurnaan penggajian pensiunan PNS. Yaitu dengan menghindari pengangkatan tenaga honorer dan sekretaris desa yang usianya diatas 35 tahun atau disebut usia kritis.
Prinsip lainnya, dengan perbaikan sistem pensiunan PNS adalah untuk menghindari kekhawatiran PNS yang akan memasuki masa pensiun. Sebab, besaran penghasilan ketika masih aktif akan turun drastis ketika sudah pensiun. "Kekhawatiran itu indikatornya banyak usulan untuk memperpanjang Batas Usia Pensiun (BUP). Terutama dari jabatan fungsional," pungkas Mangindaan. (wan)