Perppu dan Misi Kemanusiaan
Oleh: MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RIKebijakan penganggaran ini harus diimbangi dengan optimalisasi berjalannya PP No 21 tahun 2020 dan aturan turunannya. Sebab jika hanya mengandalkan penanganan kuratif, akan tidak efektif.
Perlu ada pencegahan besar besaran dengan segala daya maksimal agar pasien covid 19 tidak melonjak signifikan.
Misi Kemanusiaan
Kami di Badan Aggaran DPR sejatinya sudah lama mengusulkan perlunya Perppu. Pada saat Video Conference sharing informasi antara Pimpinan Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (23/3), kami mengusulkan kepada Pemerintah tiga hal penting (1) Menerbitkan Perpu APBN 2020; (2) Menerbitkan Perpu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh); dan (3) Menerbitkan Perpu, yang merevisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen menjadi 5 persen dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60 persen.
Bersyukur pemerintah merespon cepat usulan kami, dengan kita memiliki alokasi anggaran yang memadai, dan kebijakan mitigasi resiko Covid-19 yang komprehensif, kini tinggal saatnya kita semua kompak, solid bergerak bersama melalui krisis pandemi ini.
Tujuan kita sama, menyelamatkan kehidupan rakyat. Menyelamatkan peradaban kita sebagai sebuah bangsa.
Memang negara saja tidak cukup tanpa kegotong royongan kita sebagai rakyat. Kegotong royongan adalah modalitas sosial kita. Dan saya amat yakin nilai nilai ini masih melekat kuat dalam kehidupan kita sehari hari.
Saya amat bangga melihat sebagian dari kita memiliki semangat berbagi sedemikian besar, ada yang menyediakan minuman dari rempah rempah untuk memperkuat kekebalan tubuh, ada yang membagi masker, ada yang membantu menyemprotkan disinfektan, ada yang membantu membagi makanan kepada rakyat yang membutuhkan, bahkan ada yang menyumbang puluhan miliar rupiah untuk pengadaan APD.