Perppu Disiapkan jika Bibit-Chandra Nonaktif
Sabtu, 19 Juni 2010 – 03:25 WIB
JAKARTA - Upaya peninjauan kembali (PK) yang ditempuh Kejaksaan Agung berkenaan dengan pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA). Sambil menunggu itulah, Menkum dan HAM Patrialis Akbar sudah menyiapkan antisipasi terhadap kemungkinan terburuk. Yakni, jika dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dinonaktifkan. Patrialis mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu. "Karena dalam undang-undang belum diatur, kita harus kreatif dan inovatif dalam melahirkan peraturan pengganti. Saya pikir yang paling tepat adalah mengeluarkan Perppu," papar Patrialis di gedung Kemenkum dan HAM, Jakarta, Jumat (18/6).
Patrialis menguraikan, Perppu itu memungkinkan penunjukan langsung empat pimpinan KPK tanpa lewat seleksi, jika dua wakil ketua bidang penindakan tersebut diberhentikan. Meskipun begitu, lanjut dia, penunjukan langsung itu tetap meminta restu DPR. Bahkan, juga harus diadakan fit and proper test (uji kelayakan).
"Dari empat, dibagi dua. Dengan cara itu kan lebih elegan sehingga tidak ada preseden politik antara pemerintah dan DPR. Tapi, itu pikiran saya," tutur pria yang juga menjabat ketua panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK tersebut.
JAKARTA - Upaya peninjauan kembali (PK) yang ditempuh Kejaksaan Agung berkenaan dengan pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:21 WIB - Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB - Sosial
KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:49 WIB - Hukum
Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:05 WIB - Olahraga
Persebaya Kritik Wasit dan VAR, Minta Transparansi dalam Kompetisi Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:08 WIB - Sepak Bola
Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:33 WIB