Perppu Disiapkan jika Bibit-Chandra Nonaktif
Sabtu, 19 Juni 2010 – 03:25 WIB
Atas dasar kemungkinan terburuk tersebut, tutur Patrialis, pansel pimpinan KPK tetap menginginkan masa jabatan empat tahun untuk pimpinan KPK yang terpilih. "Itu landasan. Kami, pansel, mengusulkan yang dipilih sekarang untuk empat tahun," ujarnya.
Soal Perppu, dia mendasarkan pada pengalaman sebelumnya. Yakni, saat pengangkatan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. "Waktu pengangkatan Pak Tumpak cs, itu kan kewenangan DPR dipotong sehingga harus dipikirkan jalan keluar berdasarkan pengalaman yang lalu," papar dia.
Seperti diketahui, pimpinan KPK bisa tersisa dua orang, yakni M. Jasin dan Haryono Umar. Itu terjadi jika MA menolak PK yang diajukan Kejagung terkait SKPP Bibit-Chandra. Jika jaksa agung (jakgung) tidak melakukan deponering, perkara tersebut harus dilanjutkan ke pengadilan. Jika menjadi terdakwa, Bibit dan Chandra harus dinonaktifkan dari posisi pimpinan KPK.