Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perppu Ormas Diterbitkan, Ini Pesan Wiranto

Rabu, 12 Juli 2017 – 14:07 WIB
Perppu Ormas Diterbitkan, Ini Pesan Wiranto - JPNN.COM
Menko Polhukam Wiranto. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat dan pengamat menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"‎Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan bisa menerima perppu dengan pertimbangan matang dan bijak," kata Wiranto di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (12/7).

Dia menjelaskan, perppu itu merupakan payung hukum untuk pemerintah sehingga bisa menjamin keberadaan ormas di Indonesia.

"Bisa menjamin bagaimana memberdayakan dan membina ormas," tutur Wiranto.

‎Dia menyatakan, perkembangan ormas saat ini sangat luar biasa.

Tercatat, ada 344.039 ormas yang beraktivitas di segala bidang, baik di tingkat nasional maupun daerah.

"Artinya, pemerintah memberikan kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkelompok, dan membuat organisasi," ucap Wiranto.

Namun, Wiranto mengatakan, kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk hal-hal yang berdampak buruk bagi bangsa.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat dan pengamat menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News