Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perppu Ormas Justru Akan Menambah Potensi Bahaya bagi Pemerintah

Jumat, 14 Juli 2017 – 23:31 WIB
Perppu Ormas Justru Akan Menambah Potensi Bahaya bagi Pemerintah - JPNN.COM
Hizbut Tahrir Indonesia. Foto: Radar Lampung/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin melihat langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan blunder. Apalagi jika penerbitan perppu yang merevisi UU Nomor 17 Rahun 2013 itu untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), maka hal tersebut justru akan merugikan pemerintah.

"Kalau memang tujuannya untuk itu, saya kira mengeluarkan perppu justru akan mengakumulasi potensi bahaya untuk rezim itu sendiri. Karena HTI merupakan ormas besar yang memiliki jutaan kader ideologis," ujar Ujang di Jakarta, Jumat (14/7). 

Menurut Ujang, para kader HTI memiliki ikatan persatuan dan soliditas yang sangat kuat. Meski nantinya HTI secara organisasi dibubarkan, sambungnya, tapi aktivis-aktivisnya akan terus bergerak.

Ujang menambahkan, terlepas dibubarkan atau tidak, HTI tetap hidup dan eksis menjalankan visi dan misi mereka. Itulah yang disebut dengan ikatan kultural yang tidak terikat oleh legalitas.

Ujang pun berpendapat, akan lebih aman bagi pemerintah jika membiarkan HTI tetap berbadan hukum. Karena dengan demikian, HTI tetap berada dalam kendali dan pengawasan pemerintah secara struktural.

“Daripada membubarkannya secara struktural namun kemudian eksis secara kultural, itu jauh lebih berbahaya. Karena, nantinya mereka tidak terkontrol dan bisa saja membangun gerakan yang lebih radikal lagi,” pungkas pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) tersebut.(gir/jpnn)

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin melihat langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close