Dalam Perppu No 1 Tahun 2009 itu, diatur masalah pemberian tanda pada saat pemilihan, di mana yang disahkan hanya tanda satu kali. “Bisa dua kali, tapi ada syaratnya yaitu saat perhitungan suara,” cetusnya. Selain itu yang diatur dalam Perppu tersebut adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hanya bisa satu kali. (esy/JPNN)
JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2009 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPR, dan DPD batal diparipurnakan