Perppu Pemilu Payungi Tiga Masalah
Senin, 23 Februari 2009 – 08:02 WIB
Menurut Samsul, pada prinsipnya, sudah ada kesepakatan dari pemerintah untuk mempercepat proses perppu. Tiga poin utama telah dibahas dalam perppu itu, yakni tata cara menandai dua kali, perubahan daftar pemilih tetap, dan penetapan calon dengan suara terbanyak. "KPU hanya memberikan masukan atas perppu itu, selanjutnya tinggal pemerintah mengusulkan ke DPR," kata Samsul.
Dihubungi terpisah, anggota Bawaslu Wirdianingsih yang juga hadir di pertemuan itu menyatakan hal senada. Meski begitu, sebenarnya masih ada perbedaan pendapat.