Perppu Pemilu Payungi Tiga Masalah
Senin, 23 Februari 2009 – 08:02 WIB
MK telah menegaskan bahwa suara terbanyak tidak memerlukan perppu. Namun, sejumlah pihak lain menilai, putusan MK itu menimbulkan kekosongan hukum sehingga perlu aturan setara undang-undang sebagai penetapan awal. "KPU ingin atur, tapi belum jelas dasar hukumnya," katanya.
Wirdianingsih menyatakan, Bawaslu juga memiliki pendapat yang sama dengan KPU. Kekosongan hukum tersebut sebaiknya jangan langsung diatur dalam peraturan teknis KPU. Dikhawatirkan, hal itu malah memperlemah legitimasi penetapan caleg di kemudian hari. "Ini supaya dasar hukumnya lebih jelas," tandas dia. (bay)