Perpres Antikriminalisasi Tak Berlaku Untuk KPK
jpnn.com - JAKARTA - Rencana pemerintah membatasi aparat penegak hukum mempublikasi penanganan perkara ditanggapi santai oleh Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. Menurutnya, peraturan tersebut tidak akan berlaku bagi komisi antirasuah.
Dijelaskannya, prosedur operasional KPK sudah diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus. Karena itu, tidak terdampak oleh peraturan presiden.
"Bagi KPK tidak mempermasalahkan hal ini karena KPK memang memliki UU khusus yang tidak memiliki kaitannya pada rancangan aturan tersebut," kata Indriyanto saat dihubungi, Jumat (2/10).
Meski begitu, dia memaklumi alasan pemerintah mengeluarkan peraturan yang membatasi publikasi penanganan perkara. Menurutnya, hal yang sama sudah lama dilakukan oleh KPK dalam menangani perkara selama ini.
"Memang KPK tidak pernah publish secara detail atas proses pemeriksaan kasus tipikor mengingat KPK tetap mempertimbangkan penghargaan terhadap perlindungan HAM dari tersangka, terdakwa, dan lainnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah saat ini masih menyiapkan draf peraturan presiden mengenai percepatan pembangunan.
Berdasar informasi, selain meminta penegak hukum tidak memidanakan kebijakan kepala daerah, dalam peraturan presiden yang dikenal dengan Perpres Antikriminalisasi itu disebutkan penegak hukum tidak boleh mempublikasikan secara luas penanganan perkara hingga pada tingkat penuntutan. (dil/jpnn)