Perpres Baru Jokowi Buka Peluang UMKM Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi membuka peluang bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi dapat kemudahan untuk memperluas usahanya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Langkah tersebut terruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp 15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya Rp 2,5 miliar.
"Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, saya harap aturan ini segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19," kata Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto dalam keterangan pers, Jumat.
Ia menyebutkan, terbitnya Perpres 12/2021 juga memuat perubahan mengenai sumber daya manusia (SDM) pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ).
"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada UMK dan koperasi, kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat."
"K/L/PD juga didorong untuk memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik," tambahnya.
Untuk menindaklanjuti penerbitan Perpres 12/21 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru di antaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan.