Perpres Belum Menyelesaikan Konflik Agraria
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria belum mampu menyelesaikan konflik agraria.
Terbukti, Teras Narang dan sejumlah anggota DPR lainnya sering mendapat keluhan terkait konflik agraria antara pemerintah dengan perusahaan dan negara, saat melaksanakan reses ke sejumlah wilayah.
Pernyataan itu disampaikan Teras saat menjadi pengantar kunci di Webinar bertema 'Tanah dan Sumber Daya Alam dalam Otonomi Daerah Terkini', yang dilaksanakan Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, di Jakarta, Jumat (3/9) kemarin.
"Saya melihat Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, belum mampu menyelesaikan konflik-konflik agraria," ucap Teras Narang.
Webinar kali ini juga turut dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra.
Menurut senator asal Kalimantan Tengah itu, Perpres No 86/2018 seharusnya menjadi peluang dalam memberikan kepastian dan penyelesaian terhadap masalah agraria ataupun kepemilikan lahan.
Baik di masyarakat, perusahaan, badan hukum maupun lainnya.
Hanya, belum finalnya permasalahan tata ruang di sejumlah daerah di Indonesia, terkhusus di Provinsi Kalimantan Tengah, membuat keberadaan Perpres itu memiliki titik lemah dalam konflik agraria.