Perpres Gaji 2024: Take Home Pay Guru PPPK Menggiurkan Honorer & Fresh Graduate
jpnn.com - JAKARTA – Besaran penghasilan atau take home pay guru PPPK memang lumayan besar, setidaknya dibandingkan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada jabatan lainnya.
Hal ini lantaran terdapat 1 komponen penghasilan PPPK guru yang tidak ada pada komponen take home pay PPPK lainnya.
Bukan hanya gaji PPPK guru, mereka juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang besarannya 1 kali gapok.
Untuk bisa mendapatkan TPG, guru PPPK harus sudah mengantongi sertifikat pendidik (serdik), yang bisa didapat setelah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Undang-undang Guru dan Dosen mensyaratkan untuk bisa diangkat menjadi guru ASN harus berijazah strata 1 (S1) atau Diploma IV.
Berdasar Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana/diploma IV, masuk golongan IX.
Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, gaji PPPK Golongan IX dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 3.203.600.
Dengan demikian, guru PPPK formasi 2023 yang pengangkatannya dilakukan pada 2024, sudah bisa menikmati gaji baru berdasar Perpres 11 Tahun 2024.