Perpres Gaji & Tunjangan PPPK Segera Direvisi, terkait Penghapusan Honorer?
Kamis, 09 Februari 2023 – 04:45 WIB
Pasal 5
(1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (sam/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: