Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perpres PPDB Sistem Zonasi Ditargetkan Kelar Tahun Ini

Selasa, 02 Juli 2019 – 00:56 WIB
Perpres PPDB Sistem Zonasi Ditargetkan Kelar Tahun Ini - JPNN.COM
Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - PPDB (penerimaan peserta didik baru) sistem zonasi akan diperkuat dengan peraturan presiden (perpres). Apalagi sistem ini mendapat dukungan dari DPR dan Ombudsman RI. Pemerintah pun berupaya agar perpres sistem zonasi tuntas tahun ini.

"Kemendikbud sudah mengusulkan agar kebijakan zonasi pendidikan segera diatur ke dalam Perpres. Peningkatan aturan ini dimaksudkan untuk menghadirkan sinergi pembangunan pendidikan baik pusat maupun di daerah," kata Chatarina Muliana Girsang, Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), di Jakarta, Senin (1/7).

Dia mengungkapkan, untuk rotasi guru harus berdasarkan zona. Pembangunan sarana prasarana berdasarkan kebutuhan per zonanya. Nah, selama ini belum bisa dipetakan hal tersebut secara detil. Dengan sistem zonasi ini jadi lebih mudah mengetahui permasalahan dan menyelesaikannya.

"Yang kami atur ini lebih kepada sinkronisasi, kolaborasi, sinergi antar kementerian dan lembaga dan juga pemerintah daerah," ujarnya.

Chatarina mengungkapkan saat ini Kemendikbud telah melakukan pembahasan intens dengan beberapa kementerian terkait. Seperti Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kemenkumham, Kemendagri, Kementerian PUPR, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas), Kementerian Keuangan, dan Kemenag.

BACA JUGA: Wali Kota Bogor Bima Arya Bongkar Kecurangan PPDB Sistem Zonasi

Dengan Perpres ini akan dapat membantu pemerintah daerah untuk menerapkan zonasi.

"Kami harapkan tahun ini Perpres selesai. Saat ini kami matangkan. Kami sudah bahas dengan Kemenkumham, Bappenas, Kemenag," kata Chatarina.

Meski menuai polemik, PPDB sistem zonasi akan diperkuat payung hukumnya dengan Perpres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News