Perpres PPDB Sistem Zonasi Ditargetkan Kelar Tahun Ini
Menurut Chatarina, penerapan sistem zonasi pada PPDB merupakan pemantik awal. Untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemenuhan jumlah sekolah dan pemerataan infrastruktur, serta sarana dan prasarana. Kemudian pemenuhan, penataan, dan pemerataan guru. Dan mendorong integrasi pendidikan formal dengan nonformal, serta gotong royong sumber daya.
BACA JUGA: Ketentuan soal Rombel di Permendikbud 51 Mestinya Juga Direvisi
"Kewajiban penyediaan akses pada layanan pendidikan sebagai layanan dasar merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah yang diamanatkan pada Undang-Undang Pemerintah Daerah. Bahkan APBD itu harus diprioritaskan penggunaannya untuk pendidikan sebagai layanan wajib," jelasnya. (esy/jpnn)