Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perpres Revitalisasi Pendidikan Vokasi Terbit, SMK dan Perguruan Tinggi Senang

Senin, 01 Agustus 2022 – 23:42 WIB
Perpres Revitalisasi Pendidikan Vokasi Terbit, SMK dan Perguruan Tinggi Senang - JPNN.COM
Kegiatan belajar mengajar di SMK. Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi akhirnya terbit.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri, Saryadi, mengatakan Perpres itu merupakan perluasan dari Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, yang tidak hanya berlaku untuk SMK.

Perpres tersebut berlaku juga untuk satuan pendidikan vokasi dari unsur perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi dan lembaga pelatihan vokasi.

Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Perpres 68/2022 tersebut, pemerintah akan membentuk Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV) dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagai ketua. 

Selain itu, pemerintah juga akan menyusun Strategi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang saat ini masih dalam proses pembahasan.

Saryadi melanjutkan implementasi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 merupakan upaya untuk mengatasi masalah, tantangan, dan menjawab kebutuhan saat ini.

Mensosialisasikan Perpres 68/2022 tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyusunan Tindak Lanjut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

“Kami telah melakukan sosialisasi Perpres 68/2022 di Riau untuk wilayah Indonesia bagian barat, dan di Makassar untuk wilayah Indonesia bagian timur. Kemudian, provinsi di seluruh Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur,” ujar Saryadi, Senin (1/8).

Perpres Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi akhirnya terbit. Bikin SMK dan perguruan tinggi senang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News