Perpres Revitalisasi Pendidikan Vokasi Terbit, SMK dan Perguruan Tinggi Senang
Pada kesempatan sama, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK, Aris Darmansyah mengatakan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi bertujuan memperkuat orkestrasi penyelenggaraan vokasi sehingga perlu dibentuk TKNV.
Tim tersebut bertugas mengoordinasikan pemangku kepentingan terkait dan meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing guna menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Kami harapkan SDM bisa memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun. Tujuannya agar diperoleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan DUDIKA,” tutur Aris Darmansyah.
Dia berharap program pendidikan dan pelatihan vokasi bisa menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Selain itu, sebagai lembaga yang mewakili sektor swasta, KADIN Indonesia diharapkan bisa memberikan peran yang penting dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi.
Aris menambahkan dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022 terdapat pembagian tugas pendidikan vokasi yang dikoordinasikan Kemendikbudristek dan pelatihan vokasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. (esy/jpnn)