Perpu Ciptaker Disetujui Menjadi UU, Melki: Ini Keputusan DPR secara Institusi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan keputusan Rapat Paripurna, Selasa (21/3), menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, merupakan sebuah proses politik yang panjang pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang meminta DPR membahas kembali UU Ciptaker.
“Ini sudah merupakan sebuah proses politik yang melibatkan semua pihak, baik teman-teman serikat buruh dan berbagai perwakilan, teman-teman pengusaha, pemerintah, lintas fraksi di DPR, dan akademisi yang memberi pandangan pikiran yang kemudian dipakai menjadi bagian dari merumuskan perpu menjadi UU yang disetujui hari ini,” kata dia, Selasa (21/3).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan proses panjang ini sudah melalui dinamika pendapat yang bagus dan konstruktif oleh DPR RI.
Selain itu, lanjut dia, juga sudah disepakati oleh mayoritas fraksi maupun anggota DPR.
“Ini keputusan DPR RI secara institusi. Kami harap keputusan ini bisa segera disosialisasikan dan disampaikan ke semua pihak yang tentu akan merasakan manfaat dari UU ini,” ungkapnya.
Melki, panggilan akrab Emanuel Melkiades Laka Lena, juga berharap UU ini benar-benar diimplementasikan dengan melibatkan kebersamaan dari semua pihak, sehingga manfaat UU Ciptaker ini nanti dirasakan secara luas oleh publik.
Dia menuturkan Komisi IX DPR bersama mitra kerja, seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dinas tenaga kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan mengawal UU ini supaya implementasi aturan ini di sektor ketenagakerjaan bisa berjalan baik.
“Serta betul-betul memberikan kesejahteraan terutama dan terbesar bagi para pekerja dan pencari kerja di tanah air yang membutuhkan kepastian, serta para pengusaha yang juga membutuhkan kepastian,” pungkas Melki.