Perpu Ciptaker yang Diterbitkan Jokowi Kudeta Konstitusi? Luthfi Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Kolegium Jurist Institute Luthfi Marfungah menanggapi adanya anggapan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) sebagai kudeta konstitusi.
Luthfi justru menilai tidak ada kudeta atau pengkhianatan terhadap konstitusi terkait langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpu Cipta Kerja.
Dia menyebut Perpu Ciptaker sudah sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) UUD NRI 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009.
"Tidak ada kudeta konstitusi dalam penetapan Perpu Cipta Kerja,” ujar Luthfi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/1).
Menurut Luthfi, penetapan perpu tersebut merupakan tindakan yang rasional dan konstitusional.
Selain dijamin dalam UUD NRI 1945, langkah Presiden Jokowi itu ditujukan untuk kepastian hukum setelah adanya Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 yang mengamanatkan adanya perbaikan Undang-Undang Ciptaker yang disertai tenggat waktu.
Luthfi berpendapat penetapan Perpu Ciptaker merupakan jalan keluar sebelum semua masalah dalam UU Ciptaker selesai diperbaiki oleh para pembentuk undang-undang.
"Saya menilai Perpu Cipta Kerja itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua (masalah) Undang-Undang Cipta Kerja," ucapnya.