Perpu Pemilu Terbit, Kemendagri: Dibutuhkan sebagai Landasan Hukum
Dia mengatakan Perpu Pemilu yang baru ditekan Presiden Jokowi turut menekankan tidak adanya daerah pemilihan di IKN Nusantara.
Bachtiar menyebut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sebenarnya menyebut wilayah itu setingkat provinsi.
Warga di IKN memiliki hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR, serta DPRD di tingkat provinsi, tetapi tak sampai tataran kabupaten atau kota.
Namun, kata Bahtiar, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan.
Perpu lantas memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan Pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.
"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti 2019 yang lalu," pungkas Bahtiar. (ast/jpnn)