Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PERSADI Nilai Alvin Lim Lecehkan Pengadilan

Sabtu, 05 November 2022 – 23:17 WIB
PERSADI Nilai Alvin Lim Lecehkan Pengadilan - JPNN.COM
Pengacara LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim hadir sebagai terdakwa perkara penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) DKI Jakarta Irjen Pol (Purn) Abdul Gofur menilai aksi marah-marah yang dilakukan Alvin Lim saat menjalani persidangan masuk dalam perbuatan pelecehan.

Dalam istilah hukum, apa yang dilakukan Alvin disebut Gofur dengan contempt of court. “Itu (marah-marah di persidangan) sama dengan merendahkan dan melecehkan martabat dan wibawa pengadilan atau contempt of court,” kata Gofur kepada media.

Sebagai pengacara, Alvin dinilai seharusnya paham hukum dan tidak melakukan hal tersebut. Karenanya, PERSADI menyesalkan apa yang dilakukan Alvin. Selain melanggar norma persidangan, hal tersebut juga berlebihan.

“Siapa pun, tidak hanya pengacara, termasuk dia (Alvin Lim), masyarakat harus menghormati persidangan,” ujar Gofur.

Gofur mengingatkan, seluruh elemen yang terlibat dan berada di ruang persidangan, termasuk hakim dan jaksa penuntut umum, harus dihargai. Pasalnya, perangkat persidangan tersebut diberikan kewenangan negara untuk menyidangkan perkara.

Karenanya, Gofur menyebut tindakan membuat kegaduhan yang dilakukan Alvin Lim dapat memengaruhi putusan majelis hakim yang justru memberatkan atau merugikan dirinya sendiri.

Contempt of Court adalah istilah yang diartikan sebagai pelanggaran, penghinaan atau sikap memandang rendah pengadilan.

Karena itu, Gofur sepakat majelis hakim harus memberikan warning atau atensi khusus terhadap perkara ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi dipersidangan berikutnya.

Aksi marah-marah yang dilakukan Alvin Lim saat menjalani persidangan masuk dalam perbuatan pelecehan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News