Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Bantah Klaim Ipong Hembing Putra

Selasa, 23 Januari 2024 – 19:28 WIB
Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Bantah Klaim Ipong Hembing Putra - JPNN.COM
Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ilustrasi. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia PITI (Persatuan) membantah pernyataan Ketua Umum Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia, Ipong Hembing Putra.

Ipong sebelumnya menyebutkan pihaknya telah memenangkan gugatan merek PITI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST.

"Pernyataan tersebut ada yang perlu diluruskan," kata Ricky Firmansyah Djong, SH mewakili tim kuasa hukum PITI (Persatuan) dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/1).

Ricky menyatakan dalam pernyataan Ipong Hembing Putra mengeklaim bahwa PITI (Persaudaraan) yang dipimpinnya memenangkan gugatan merek PITI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut terkait dengan perseteruan pembatalan merek PITI antara PITI (Persatuan) dan PITI (Persaudaraan).

"Dalam berita itu Pak Ipong Hembing Putra juga menyatakan bahwa, polemik terkait merek PITI itu terjadi antara salah satu pendirinya yang juga pengusaha Pak Jusuf Hamka dengan Pak Ipong Hembing yang berselisih terkait penggunaan nama "Persatuan" atau "Persaudaraan" dalam akronim PITI di Pengadilan Niaga PN Jakpus," ujarnya.

Sementara, tim kuasa hukum PITI (Persatuan) lainnya, Ahmad Ahsan menjelaskan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST. yang telah diputus pada tanggal 28 November 2023 oleh Pengadilan NIaga Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, belum berkekuatan hukum tetap.

"Karena terhadap putusan tersebut telah diajukan permohonan kasasi pada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan perkara Nomor : 55K/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst," kata Ahsan. 

Kuasa hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (Persatuan) membantah pernyataan Ipong Hembing Putra soal hasil sidang gugatan merek PITI di PN Jakpus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News