Persebaya Berjuang di Pengadilan
Minggu, 01 Agustus 2010 – 06:22 WIB
"Terus terang kami ingin ada terobosan hukum," ucapnya. Dalam sidang tersebut, Sholeh berencana mengusung sejumlah fakta untuk menggiring bahwa keputusan komding cacat prusedur. Di antaranya, aturan bahwa keputusan komdis tak bisa dimohonkan banding pada komding, keterlambatan pengajuan banding (apabila banding dibolehkan), serta hasil sidang Komdis ke-23 pada 7 Juni lalu.
Saat itu, komdis memutuskan bahwa Samsul Ashar, ketua umum Persik, disanksi peringatan keras karena menandatangani permohonan banding Persik yang seharusnya tidak boleh mengajukan banding. Selain itu, komdis juga mendenda Persik Rp 30 juta karena mengajukan permohonan banding. (uan/diq)