Persebaya Gugat Komding PSSI Rp 100 Miliar !
Senin, 07 Juni 2010 – 06:35 WIB
Padahal menurut keputusan komisi disipilin (komdis) PSSI, Persik dihukum kalah WO dengan skor 0-3 atas Persebaya. Selain itu, Persik harus membayar denda sebesar Rp 25 Juta. Dalam peraturan komdis, keputusan tersebut tidak boleh dibanding karena dendanya di bawah Rp 50 juta.
Kalaupun bisa banding harus dilakukan maksimal tiga hari setelah keputusan digedok. Namun ternyata kubu Persik malah memasukkan draft banding pada 17 Mei atau sepuluh hari setelah keputusan dikeluarkan.
"Mestinya komding tidak menerima, karena memang kadaluarsa," jelas Sholeh. Di sisi lain, dia mengaku siap menghadapi gugatan Pengprov PSSI Jatim. Sebelumnya, organisasi pimpinan Haruna Soemitro tersebut berencana menggugat Manajer Persebaya Saleh Ismail Mukadar yang dianggap melakukan fitnah kepada Haruna.