Persebaya Tekan PSSI: Cabut atau Digugat!
Rabu, 02 Juni 2010 – 10:08 WIB
Pengacara muda yang sempat berusaha mencalonkan diri sebagai Walikota Surabaya dan Bupati Sidoarjo itu mengungkapkana bahwa Komding sudah membuat putusan ngawur tanpa mengindahkan aturan-aturan yang dibuat sendiri oleh PSSI. Seperti bahwa sesuai pasal 127 Peraturan Organisasi Nomor 06/PO-PSSI/III/2008 yang menyatakan bahwa denda di bawah Rp 50 juta kepada klub tidak bias dimohonkan banding.
"Sedangkan sesuai putusan Komdis per tanggal 7 Mei 2010, Komdis memberi sanksi Persik dengan dinyatakan kalah 0-3 dan denda Rp 25 juta karena gagal menjamu Persebaya. Mestinya Komding mencermati dulu semua ketentuan yang ada. Saya malah kawatir Komding tidak paham dengan aturan sepakbola di Indonesia," sambung Sholeh.