Persepi Jatuhkan Sanksi kepada Poltracking soal Beda Hasil Survei Pilgub Jakarta
"Karena keterangan yang disampaikan dan bahan-bahan yang telah dikirimkan ke Dewan Etik sudah memenuhi standar penyelidikan survei," bebernya.
Karena itu, Anggota Persepi Saiful Mujani menuturkan, terhadap kaputusan itu pihaknya memberikan sanksi terhadap Poltracking Indonesia.
Sanksi tersebut menurut Mujani adalah, ke depan Poltracking tidak boleh mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik.
"Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi," tegasnya.
Adapun, dari hasil pemeriksaan secara tatap muka dan dari jawaban tertulis dari LSI dan Poltracking Indonesia dapat disimpulkan dan diputuskan sebagai berikut:
1. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa Lembaga Survei Indonesia telah melakukan survei sesuai dengan SOP survei opini publik. Pemeriksaan metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik.
2. Dewan Etik tidak bisa menilai apakah pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 dilaksanakan sesuai dengan SOP survei opini publik terutama karena tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia.
3. Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini public Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan, sebagaimana rincian di bawah ini: