Perseteruan Warisan di Keluarga Konglomerat Eka Tjipta, Status Anak Luar Nikah jadi Masalah
Sabtu, 18 Juli 2020 – 06:06 WIB
"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja," ucap Gandhi.
Gandi juga menyatakan gugatan dari Freddy Widjaja tidak mempunyai dasar hukum terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas.
Alasannya, Freddy tidak tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut.
"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi, pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," pungkas Gandi.(gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: