Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Persetujuan Tax Holiday Hanya Perlu 2 Bulan

Sabtu, 27 Agustus 2011 – 18:18 WIB
Persetujuan Tax Holiday Hanya Perlu 2 Bulan - JPNN.COM
JAKARTA - Pemerintah berjanji memproses permohonan pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) dalam waktu singkat. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, apabila persyaratan lengkap, persetujuan tax holiday bisa selesai dalam waktu satu hingga dua bulan.

"Saya rasa cepat (prosesnya). Tidak akan berbulan-bulan. Saya rasa paling lambat sebulan atau dua bulan," kata Gita di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, kemarin. Gita mengatakan, proposal pengajuan tax holiday hanya diputuskan oleh empat pejabat. Yakni Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Kepala BKPM.

Gita mengatakan, pemerintah berkomitmen menciptakan iklim bisnis yang nyaman bagi investor. Sehingga, investasi besar yang bakal masuk akan menjadi kunci bagi masuknya pemodal-pemodal lainnya. "Kalau kita gagal, nanti akan sangat memengaruhi kredibilitas kita," katanya.

Tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terbit pada 15 Agustus. Pembebasan PPh badan diberikan dalam jangka waktu paling lama sepuluh tahun sejak dimulainya produksi komersial. Setelah berakhirnya fasilitas pembebasan PPh tersebut, wajib pajak diberi tambahan pengurangan PPh badan 50 persen dari kewajibannya selama dua tahun.

JAKARTA - Pemerintah berjanji memproses permohonan pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) dalam waktu singkat. Kepala Badan Koordinasi Penanaman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close