Persetujuan Tax Holiday Hanya Perlu 2 Bulan
Sabtu, 27 Agustus 2011 – 18:18 WIB
JAKARTA - Pemerintah berjanji memproses permohonan pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) dalam waktu singkat. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, apabila persyaratan lengkap, persetujuan tax holiday bisa selesai dalam waktu satu hingga dua bulan. "Saya rasa cepat (prosesnya). Tidak akan berbulan-bulan. Saya rasa paling lambat sebulan atau dua bulan," kata Gita di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, kemarin. Gita mengatakan, proposal pengajuan tax holiday hanya diputuskan oleh empat pejabat. Yakni Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Kepala BKPM.
Gita mengatakan, pemerintah berkomitmen menciptakan iklim bisnis yang nyaman bagi investor. Sehingga, investasi besar yang bakal masuk akan menjadi kunci bagi masuknya pemodal-pemodal lainnya. "Kalau kita gagal, nanti akan sangat memengaruhi kredibilitas kita," katanya.
Tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terbit pada 15 Agustus. Pembebasan PPh badan diberikan dalam jangka waktu paling lama sepuluh tahun sejak dimulainya produksi komersial. Setelah berakhirnya fasilitas pembebasan PPh tersebut, wajib pajak diberi tambahan pengurangan PPh badan 50 persen dari kewajibannya selama dua tahun.
JAKARTA - Pemerintah berjanji memproses permohonan pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) dalam waktu singkat. Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:14 WIB - Bisnis
Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
Sabtu, 04 Mei 2024 – 16:25 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
Sabtu, 04 Mei 2024 – 15:05 WIB - Makro
Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
Sabtu, 04 Mei 2024 – 14:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Istana
3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
Sabtu, 04 Mei 2024 – 21:57 WIB - Riau
Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
Sabtu, 04 Mei 2024 – 21:39 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Wapres Ma'ruf Optimistis Garuda Muda Menang
Sabtu, 04 Mei 2024 – 22:15 WIB - Sport
Profil Kontestan Grup B Piala Asia U17 Wanita 2024: Jepang Paling Sukses, Australia Ngeri
Sabtu, 04 Mei 2024 – 21:39 WIB - Mobil
Punya Desain Trendi, Mobil Listrik Terbaru Neta Dijual dengan Harga Terjangkau
Minggu, 05 Mei 2024 – 00:24 WIB