Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Persiapan Pemilu Tetap Dilanjutkan Meski Ada Putusan PN Jakpus

Jumat, 03 Maret 2023 – 20:50 WIB
Persiapan Pemilu Tetap Dilanjutkan Meski Ada Putusan PN Jakpus - JPNN.COM
Wapres Ma'ruf Amin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin menyebut persiapan pemilu tetap dilanjutkan meskipun belakangan muncul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima).

Sebab, kata dia, putusan PN Jakpus belum final karena KPU sebagai pihak tergugat sedang mengupayakan banding.

"Persiapan tentu berlanjut, semua yang (disiapkan, red) berlanjut, ini, kan, baru ada putusan yang belum tentu (final, red)," kata mantan Ketua MUI itu dalam keterangan persnya, Jumat (3/3).

Wapres mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU menyikapi putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima.

“Kan, sekarang KPU banding, karena memang masalah ini, kan, bukan masalah mudah, ya,” ujar Maruf.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU setelah parpol itu dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

PN Jakpus dalam amar putusan mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima dan meminta KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024.

Adapun, putusan terhadap gugatan Partai Prima dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst diketok pada Kamis (2/3) ini.

Wapres RI Maruf Amin menyebut putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima belum inkrah sehingga persiapan pemilu tetap dilanjutkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close