Persiapan Polda Jabar Menjelang Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
jpnn.com, CIREBON - Polda Jawa Barat akan menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong, melalui tim kuasa hukumnya.
Sidang gugatan praperadilan ini pun dijadwalkan digelar pada Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Klas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum saat menghadapi gugatan atas penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Bahwa kami akan menghadapi gugatan sidang praperadilan yang diselenggarakan terhadap gugatan penetapan tersangka. Tentu kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jawa Barat,” kata Jules ditemui di Kota Bandung, Minggu (23/6/2024).
Jules menuturkan, Polda Jabar dipastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang juga sesuai dengan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Meski begitu, ia tidak mengungkapkan apakah pada sidang perdana besok, akan datang langsung pihak dari Polda Jabar atau hanya diwakili oleh tim kuasa hukum yang sudah ditunjuk.
“Sejauh ini kami sudah berkoordinasi juga dengan pihak pengadilan terkait dengan waktu pelaksanaan dari sidang praperadilan yang rencananya akan digelar pada besok pagi, dan kami sudah siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka PS,” ujarnya.
“Dipastikan tentunya kami berkoordinasi lagi terkait sidang apakah kami akan menghadapi langsung atau kami menunggu kesiapan teman-teman kuasa hukum yang disiapkan oleh Polda Jawa Barat, tentunya ini atas perintah langsung Bapak Kapolda Jabar untuk menyiapkan tim dalam menghadapi gugatan praperadilan,” lanjutnya.