Persoalan Lelang Pemerintah Mendominasi Laporan ke KPPU
jpnn.com, BATAM - Ketua KPPU Pusat, Syarkawi Ra'uf, menyatakan sebagian besar dari laporan yang masuk KPPU merupakan persoalan lelang di pemerintahan.
Di mana hampir 80 persen di antaranya merupakan kasus persekongkolan tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
"Paling banyak terkait kartel dan monopoli, kurang dari 20 persennya kartel non tender," kata Syarkawi saat mengunjungi Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis.
Dalam kasus ini, kata dia, pemerintah dan peserta tender melakukan persekongkolan untuk memenangkan peserta tertentu. Agar tidak mudah diketahui, persengkokolan ini didesain sedemikian rupa.
Misalnya, proses lelang proyek pengadaan barang dan jasa tetap dibuka secara online. Sehingga siapapun yang memenuhi syarat bisa menjadi peserta tender.
"Namun siapa yang akan memenangkan tender itu sudah ditentukan panitia lelang," ucap Syarkawi.
Sebagai lembaga independen, sambung dia, KPPU memiliki empat kewenangan yakni penegakan hukum, memberikan saran, merger dan akusisi serta melakukan pengawasan persaingan usaha. Kewenangan ini diatur di dalam undang-undang No 5 tahun 1999.
Direktur Utama Batam Pos, Marganas Nainggolan, mendukung langkah positif yang dilakukan KPPU. Dia menilai harus ada undang-undang yang tegas, sehingga kinerja dan fungsi KPPU sendiri lebih terasa, terutama dalam pengawasan dan penindakan persaingan usaha.