Persoalkan Pengerahan Brimob dan Alasan Megawati Diinteli
Rabu, 09 Oktober 2013 – 01:01 WIB
PDIP pun mengajukan gugatan ke MK karena meyakini ada kecurangan dalam Pilgub Bali. Namun, MK menolak gugatan PDIP sekaligus menguatkan keputusan KPU Bali yang menetapkan Pastika-Sudikerta sebagai pemenang. Hanya saja, MK dalam putusannya menganggap pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali karena untuk mewakili pemilih lain bukanlah pelanggaran. Sebab, praktik serupa pernah dilakukan pada Pemilu Legislatif dan tidak ada pihak yang keberatan, termasuk dari saksi-saksi.(ara/jpnn)