Persoalkan Penjualan Tanah Gereja Cagar Budaya ke TNI
jpnn.com - JAKARTA - Konsistorium Tim Warga Gereja Peduli GPIB mempertanyakan sikap Majelis SinodeXIX soal penjualan tanah di area Gereja Immanuel, Pejambon, Jakarta Pusat. Penjualan tanah seluas 21.183 meter persegi kepada TNI AD itu dianggap tidak sesuai peraturan.
"Sebab, tanah tersebut masuk dalam situs cagar budaya GPIB Immanuel berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0128/M/1988 dan SK Gubernur DKI Jakarta nomor Cb. 11/I/12/1972," kata perwakilan Konsistorium, Rohadi J Sutisna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/12).
Menurut Rohadi, sesuai ketentuan itu maka tanah atau kawasan cagar budaya tidak boleh diperjualbelikan selain untuk kepentingan umum. Proses jual belinya, lanjut dia, harus seizin presiden, menteri atau Gubernur DKI Jakarta.
Rohadi menjelaskan, kejanggalan kedua dalam proses jual beli tanah itu adalah harga tanahnya. Menurutnya, lahan seluas 21.183 meter persegi itu dijual dengan harga Rp 78.080.241.406. Jika diurai, harga per meternya hanya sebesar Rp 3,7 juta.
"Padahal untuk daerah Rawamangun saja sudah Rp 5 juta meter. Sedang ini ada di ring satu," ujarnya membandingkan.
Kejanggalan terakhir adalah dalam proses pembayarannya tanah senilai Rp 78.080.241.406 oleh TNI AD ke pihak GPIB. Pembayaran itu dilakukan proses tranfers atas nama PT Palace Hotel.
Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI maka seluruh anggaran untuk angkatan bersenjata itu dibiayai APBN. "Kita prinsipnya setuju dengan penjualan tanah untuk negara, tapi prosedurnya penuh kejanggalan," ujar Rohadi seraya meminta kepada Majelis SinodeXIX GPIB untuk bisa menjelaskan proses pengalihan kepemilikan tanah GPIB Immanuel secara transparan.(gil/jpnn)