Untuk diketahui terpidana pelaku Bom Bali I Imam Samudera, Ali Gufron alias Muklas dan Amrozi telah dieksekusi mati pada Minggu (9/11) dini hari oleh tim penembak dari Brimob tanpa penutup wajah. Eksekusi mati dilakukan di bukit Nirbaya sekitar dua kilometer dari LP Batu, Nusakambangan.(rie/JPNN)
JAKARTA-Untuk menyikapi prosedur eksekusi pelaku Bom Bali I Amrozi, Imam Samudra dan Mukhlas, Tim Pengacara MusliAM (TPM) berencana membentuk Tim