Persoalkan Prosedur, TPM Bentuk TPF
Senin, 10 November 2008 – 17:49 WIB
Ia menjelaskan, tujuan dari pembentukan TPF adalah untuk mencari fakta apakah ada penyalahgunaan prosedur eksekusi."Kalau ditemukan ada penyalahgunaan prosedur, dapat menjadikan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor dituntut sebagai tersangka pelanggaran HAM berat," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan apabila kemudian ditemukan fakta-fakta pelanggaran HAM maka pihaknya bisa mengajukan pihak kejaksaan ke Komnas HAM."Kami berharap langkah pembentukan TPF ini jangan sampai menimbulkan kesan TPM anti terhadap hukuman mati atau tidak menerima kejadian eksekusi ini," tegasnya.
Langkah ini lanjut Adnan bukan untuk kepentingan Amrozi cs saja tetapi merupakan prinsip penegakan hukum bahwa semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum. Dalam kesempatan yang sama Ketua bidang Dakwah dan Jihad GPI Syamsudin menegaskan dukungannya kepada TPM untuk membuat TPF dengan ikut bergabung mencari fakta apakah terdapat kesalahan dalam prosedur eksekusi. "Sampai saat ini kami masih menganggap eksekusi mati terhadap Amrozi cs sebagai pembunuhan karena masih banyak kejanggalan. Kami percaya TPM sebagai pengacara seluruh umat Islam, dapat menemukan kebenaran dalam proses eksekusi ini," katanya.