Personel Puspen TNI Ikut Penyuluhan Hukum
Pada kesempatan yang sama, Kasubdisrenmusmat Disluhkum Babinkum TNI Letkol Chk Irman Putra, memaparkan tentang tindak pidana asusila. Menurutnya, bentuk-bentuk perbuatan tindak pidana asusila meliputi, perbuatan cabul, perzinahan, pemerkosaan, bersetubuh dengan anak di bawah umur, kumpul kebo serta homo atau lesbi, yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.
“Penyebab terjadinya perbuatan tindak pidana asusila, antara lain lupa diri, tidak dapat mengendalikan diri atau hawa nafsu yang berlebihan, keluarga yang tidak harmonis, tidak memahami koderat, pengaruh film, video, vcd porno, buku bacaan porno serta kurangnya keimanan dan ketaqwaan,” ujar Letkol Chk Irman Putra.
Sesuai ST Panglima TNI No : ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 bahwa terhadap perbuatan hubungan suami istri di luar nikah yang sah, hubungan sesama jenis (homo sekssual/lesbian), hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah. Selain itu, melakukan tindak pidana asusila dengan anak dibawah umur, diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan.(fri/jpnn)