Persyaratan Modal Bank Makin Ketat
Sabtu, 24 November 2012 – 08:14 WIB
Selain itu, dia menambahkan, modal inti juga akan menjadi dasar bagi para bank yang akan membuka jaringan kantor bank. Saat ini, Mulya mengakui, perbankan di Indonesia tengah bersaing membuka kantor cabang, namun tidak memperhatikan modal dan juga wilayah yang underbanked (minim akses perbankan) atau tidak.
"Apalagi, ternyata sebagian besar jaringan kantor tidak dibiayai oleh dana sendiri. Lantaran itu kami perketat pembukaan cabang kantor," jelasnya.
Apa syarat bank bisa membuka kantor cabang? Pertama tentu saja bank harus masuk dalam kategori bank sehat. Berikutnya, bank harus menaati theoritical practical (jumlah kantor eksisting dikalikan average membuka kantor). Dalam theoritical practical, muncul benchmark pembukaan kantor cabang bank. Di antaranya bank dalam kategori buku III dan IV setidaknya membutuhkan Rp 10 miliar dalam pembukaan masing-masing cabangnya. Sedangkan bank dalam buku II mencapai Rp 8 miliar per cabang, kantor cabang pembantu butuh Rp 4 miliar, kantor fungsional butuh Rp 4 miliar, dan kantor kas sebesar Rp 2 miliar.
Untuk mengurangi underbanked, bank yang membuka tiga cabang dalam zona overbanked (akses perbankan maksimal), harus membuka satu cabang di zona yang underbanked. Nantinya akan terlihat dalan rencana bisnis bank (RBB) nya," paparnya.