Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Persyaratan Rumit dan Ketat, Insentif Pajak Sepi Peminat

Sabtu, 13 Januari 2018 – 01:04 WIB
Persyaratan Rumit dan Ketat, Insentif Pajak Sepi Peminat - JPNN.COM
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance dan pembebasan PPh alias tax holiday sepi peminat.

Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, ada beberapa penyebab yang membuat para pelaku usaha enggan memanfaatkan dua fasilitas tersebut. Yang paling sederhana adalah teknis administrasi.

”Ada anggapan di kalangan pengusaha kalau mengajukan, pasti ditolak. Meski diperlonggar, syaratnya tetap ketat,” kata Prastowo, Kamis (11/1).

Direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu melanjutkan, ketatnya persyaratan terlihat pada proses konfirmasi yang harus dilakukan para pengusaha pada tiga institusi.

Yakni, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, dan Ditjen Pajak Kemenkeu. Tiga-tiganya harus memberikan persetujuan.

Dari tiga institusi tersebut, proses konfirmasi yang paling sulit berada di Ditjen Pajak.

Itu cukup wajar lantaran insentif tersebut dapat mengurangi potensi penerimaan.

”Sebaiknya ke depan Ditjen Pajak tidak perlu ikut menentukan. Cukup diminta konfirmasi sehingga akan lebih objektif,” lanjut Prastowo.

Pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance dan pembebasan PPh alias tax holiday sepi peminat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close