Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Persyaratan Sulit, Pengembang Abaikan PSU

Jumat, 10 Juni 2016 – 13:47 WIB
Persyaratan Sulit, Pengembang Abaikan PSU - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Program bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) untuk menunjang program rumah bersubsidi kurang diminati pengembang. Alasannya, untuk bisa mendapatkan dana PSU, banyak persyaratan yang sulit dipenuhi pengembang.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim Soepratno menyatakan, persyaratan wajib untuk mendapat bantuan itu adalah jumlah hunian yang dibangun dalam satu kawasan minimal 200 unit.

Padahal, selama ini tidak banyak pengembang rumah bersubsidi yang mampu membangun unit rumah sebanyak itu dalam satu kawasan. Alasannya, jumlah unit yang dibangun harus berdasar luas lahan yang berhasil dibebaskan dan dimiliki pengembang.

’’Seperti saya, paling banyak membangun 150 unit di atas lahan 2 hektare di Situbondo,’’ ujarnya kemarin (9/6).

Selain faktor luas lahan, pasar rumah bersubsidi cenderung tersebar. Karena itu, pengembang memilih mengikuti kondisi market. Dia mencontohkan, di Tuban ada kecamatan yang berjarak 40–60 km dari pusat kota.

Tidak mungkin pengembang hanya membangun rumah bersubsidi di pusat kota. ’’Kebutuhannya jauh dari pusat kota. Sebab, calon pembeli pasti memilih yang terjangkau dari tempat bekerja,’’ tutur Soepratno.

Tahun lalu mekanisme penyaluran program PSU berubah. Sebelumnya, pelaksanaan program PSU dilakukan pihak ketiga sebagai pemenang tender yang diadakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Jadi, pengembang tahu beres. Pengembang sendiri yang membangun PSU, lantas biayanya diklaimkan ke kementerian untuk diganti. (res)

SURABAYA – Program bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) untuk menunjang program rumah bersubsidi kurang diminati pengembang.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News