Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah Percepat Pembayaran Dana Kompensasi BBM
jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah melakukan pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) semester 1 2022 sebesar Rp 137,62 triliun (termasuk pajak) atau Rp 118,62 triliun (tidak termasuk pajak).
Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada semester 1 2022.
"Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjalankan penugasan distribusi BBM bersubsidi,” kata Nicke Widyawati melalui keterangan yang diterima, Kamis (3/11)
Menurut Nicke, apresiasi juga disampaikan atas dukungannya pada aktivitas Pertamina dalam menjalankan program pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan energi di seluruh wilayah NKRI melalui program BBM Satu Harga.
Untuk itu, lanjut Nicke, Pertamina mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mengapresiasi pemerintah yang terus melindungi daya beli masyarakat dengan menyediakan BBM bersubsidi, yaitu JBT solar dan JBKP pertalite, meski hal ini menyebabkan beban subsidi dan kompensasi BBM yang relatif besar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi BBM secara bijak dan mulai beralih untuk mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah," ujar Nicke.
Nicke menegaskan Pertamina akan terus berupaya agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh masyarakat yang berhak.