Pertamina Buat Pendaftaran Via Website MyPertamina untuk Lindungi Hak Masyarakat Rentan
Dalam memastikan subsidi energi inipun, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut, namun di lapangan masih tidak tepat sasaran.
"Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan uji coba awal pencocokan data berbasis sistem atau digital menggunakan MyPertamina,” jelas Irto.
Dipilihnya MyPertamina pun tidak tanpa alasan, karena sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.
Mulai 1 Juli besok, direncanakan dilakukan uji coba pendaftaran melalui website MyPertamina, yakni subsiditepat.mypertamina.id
Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.
Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa diprint out dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU.